Tahukah sobat kenapa situs bisa diblokir?
Sebenarnya ada beberapa alasan sehingga situs terkena blokir, berikut beberapa alasannya;1. Karena situs melanggar hak cipta
2. Situs yang berisi virus atau spyware yang dapat merusak laptop/komputer.
3. Karena situs tersebut melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik
4. Karena situs melanggar aturan provider penyedia layanan internet.
Bagaimana Cara Membuka Situs yang Diblokir?
#1. Melalui Control Panel- Sebelumnya, diskonek dulu modem yang sobat gunakan. Lalu sobat klik Start, dan buka Control Panel.
- Selanjutnya sobat pilih Network and Internet, dan lanjut klik Network and Sharing Center.
- Pada menu di sisi kiri sobat klik Change adapter setting.
- Pada tahapan ini sobat cari Profile dial-up sesuai yang digunakan pada modem. seperti gambar di bawah ini;
- Silakan sobat klik kanan pada profile tersebut, kemudian klik Propertise.
- Selanjutnya sobat pilih menu Networking, dan klik Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4), kemudian klik Propertise. lihat gambar berikut;
- Setelah itu sobat pilih Use the following DNS addresses dan isikan sesuai gambar dibawah ini;
- Terakhiri sobat klik OK.
#2. Menggunakan Plug in add ons anonymox
- Pertama-tama sobat pasang dulu add on plug in anonymox nya disini
- Setelah add on terpasang di browser, kemudian cari IP adress yang disediakan, pilih salah satu.
- Pastikan sobat centang pada kotak Active. lihat gambar berikut ini;
Naah, begitulah kira-kira tips dan trik untuk membuka situs yang diblokir. Semoga tulisan di atas dapat membantu. Selamat mencoba...!
2 comments
commentsthanks mas infonya
ReplySama2 gan, Semoga bermanfaat. :)
Reply"Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari & Muslim)